Penulis: Pusat Kebijakan APBN
Pada pasal 1825 Peraturan Menteri Keuangan nomor 100/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan menetapkan bahwa tugas Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pusat Kebijakan APBN, BKF adalah melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN perubahan, bahan pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan SDA, penerimaan BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya.File Terkait:
Model Potensi dan Proyeksi PNBP (PDF 98 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.