Penulis: Tri Wibowo
Petapan NJOP pada SPPT PBB masih dapat ditingkatkan lagi terutama pada pusat bisnis/pertokoan dan Komplek perumahan. NJOP penetapan relatif lebih rendah dari harga jual riel yang terjadi pada pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan melalui transaksi jual-beli.File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.