Penulis: M. Imron, Risnandar, Priska Amalia, Rizqi Zulmiati, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan dan Center for Islamic Business and Economic Studies / CI-BEST) IPB University.
Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp130 triliun, namun realisasinya masih jauh dari angka tersebut. Hingga Oktober 2023, perolehan aset wakaf uang yang tercatat berupa CWLS dan Non-CWLS baru mencapai Rp2,23 triliun (1,71% dari potensi), meskipun meningkat dari Rp1,4 triliun pada 2022. Terdapat 375 nazhir wakaf uang dan 43 Bank Syariah LKS PWU terdaftar.
Pengembangan wakaf nasional melalui dana pengembangan dan pendalaman aset wakaf nasional dilakukan melalui identifikasi aset wakaf komersial nasional dan identifikasi sumber pendanaan pengembangan aset wakaf dalam kerangka pengembangan dan pendalaman wakaf uang. Hal ini penting untuk dilakukan guna menghasilkan acuan bagi langkah-langkah kebijakan lanjutan dalam pengembangan dan pendalaman aset wakaf uang. Secara singkat, kajian ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi potensi aset wakaf fisik di Indonesia;
Mengidentifikasi peluang pengembangan aset wakaf fisik dalam kerangka komersial;
Mengidentifikasi praktik kanalisasi dana terhadap aset wakaf fisik dan sumber pendanaannya;
Mengidentifikasi model bisnis pengelolaan dana wakaf dan perhitungan potensi dan proyeksi biaya dan keuntungan; dan
Menganalisis strategi pengembangan model bisnis pengelolaan dana wakaf.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memiliki kekuatan ekonomi yang dapat dimanfaatkan melalui pengelolaan wakaf yang efektif. Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kemenag (2022), tanah wakaf di Indonesia sudah tersebar di 440.512 ribu titik dengan total luas mencapai 57.263 hektar dan jumlah tanah wakaf mencapai 435.821. Artinya, terjadi peningkatan jumlah wakaf sekitar 6 persen, dan secara tren terus mengalami perkembangan. Berdasarkan hasil FGD, tanah wakaf yang tidak produktif berpotensi untuk dapat diproduktifkan dengan berbagai project komersil, misalnya untuk bidang pertanian (termasuk persawahan dan perkebunan), peternakan, rumah sakit, klinik, bengkel, kios, dan sebagainya.
Pengembangan aset wakaf dalam kerangka komersial dapat dianalisis melalui komponen SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk memahami potensi dan tantangan yang dihadapi secara komprehensif terhadap hasil FGD dan In Depth Interview. Pada komponen strength, 1) Reputasi Nazhir serta 2) Komunitas loyal yang tersegmentasi menjadi komponen yang menonjol untuk ditingkatkan. Pada komponen weakness, 1) Sistem database yang belum terintegrasi; 2) Mayoritas nazhir di lapang belum tersertifikasi secara profesional; dan 3) Aset wakaf yang tidak bisa dijaminkan menjadi komponen utama yang perlu diperbaiki. Pada komponen opportunities, 1) Sumber-sumber potensial wakaf dan 2)
Keberadaan Undang-Undang P2SK menjadi komponen yang perlu dimanfaatkan dengan optimal. Sedangkan pada threats, 1) Ketidaklengkapan regulasi pada pembiayaan aset wakaf komersial dan 2) Tertib administrasi menjadi komponen ancaman yang perlu dimitigasi.
Praktik pengumpulan wakaf uang di Indonesia telah menjadi bagian integral dari kegiatan sosial dan ekonomi umat Islam. Wakaf uang yang terkumpul digulirkan dan diinvestasikan oleh nazhir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif. Beberapa produk yang menjadi pokok dalam kanalisasi pengumpulan wakaf uang diantaranya ialah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposito (CWLD), dan Securities Crowdfunding Wakaf.
Pelaksanaan pengembangan inisiasi proyek wakaf produktif di Indonesia semakin mendapatkan perhatian luas sebagai salah satu instrumen ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan umat. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, wakaf produktif diharapkan mampu menjadi solusi inovatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Pemetaan proyek wakaf produktif di Indonesia disajikan berdasarkan laporan Katalog Proyek Wakaf Produktif Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2021. Dari total data proyek wakaf produktif di Indonesia, didapatkan nilai total proyek investasi pada proyek tersebut sebesar Rp978.114.611.879 dengan rata-rata nilai per proyek sebesar Rp139.730.658.839 di berbagai sektor produktif.
Pada bidang crowdfunding, digunakan katalog lelang wakaf yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2023. Jumlah total proyek produktif yang direkam sebanyak 39 proyek yang terbagi menjadi empat bidang yakni bidang pertanian dan peternakan sebanyak 22 proyek dengan total nilai wakaf uang yang diajukan sebesar Rp9.605.592.500, pendidikan sebanyak 19 proyek dengan total nilai wakaf uang yang diajukan sebesar Rp49.987.005.890, mixed use sebanyak 6 proyek dengan total nilai wakaf uang yang diajukan sebesar Rp22.777.962.135, dan rumah sakit sebanyak 2 proyek dengan total nilai wakaf uang yang diajukan sebesar Rp25.817.592.000. Total nilai seluruh bidang crowdfunding yang diajukan sebesar Rp108.188.152.525.
Untuk menganalisis strategi pengembangan model bisnis pengelolaan dana wakaf, digunakan Analytic Network Process (ANP) yang mampu memberikan kerangka kerja dalam memperlakukan keputusan-keputusan tanpa membuat asumsi tentang independensi elemen-elemen pada level yang lebih tinggi terhadap elemen-elemen pada level yang lebih rendah. Terdapat empat elemen analisis yang digunakan terdiri dari keuntungan (Benefit), peluang (Opportunity), biaya (Cost), dan risiko (Risk). Elemen analisis ini digunakan sebagai landasan dalam merumuskan prioritas strategi pada analisis ANP. Hasil pengolahan menunjukkan urutan prioritas menunjukan strategi “integrasi model digital wakaf dengan sistem informasi terpadu ke dalam bentuk aplikasi” menjadi strategi yang paling diprioritaskan untuk pengembangan model bisnis dalam mendorong pertumbuhan sektor wakaf.
File Terkait:
File 1
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.