Penulis: Susiyati B. Hirawan, Ph.D
Akhir tahun 2005 yang lalu, telah genap lima tahun usia implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia. Perubahan manajemen publik ini ditandai dengan adanya pengalihan kewenangan dan keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam jumlah yang sangat signifikan. Selama lima tahun ini, terjadi peningkatan cukup drastis dari porsi anggaran dalam APBN yang harus didaerahkan. Dari sisi keuangan daerah, aliran dona perimbangan ini relatif memiliki porsi yang sangat besar dalam APBD, khususnya APBD Kabupaten/Kota. Seiring dengan usaha pemerintahan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dampak desentralisasi fiskal telah memperburuk iklim investasi dengan munculnya berbagai Peraturan Daerah yang cenderung distortif terhadap perekonomian.Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.