Penulis:
Abstraksi
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan umum di berbagai sektor seperti penyediaan layanan transportasi, infrastruktur ketenagalistrikan, jalan dan lainnya. Tersedianya berbagai infrastruktur dan layanan umum tersebut diharapkan dapat mendukung tumbuhnya penyediaan lapangan kerja dan menumbuhkan perekonomian daerah yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk menyelenggarakan misi Kewajiban Pelayanan Umum (Public Service Obligation) di atas, maka pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan. Pada kenyataannya, pelaksanaan PSO oleh BUMN menunjukkan bahwa beberapa BUMN yang mengemban tugas PSO tergolong perusahaan merugi, sehingga Pemerintah selain membayar selisih atas harga yang ditetapkan dengan harga pokok produksi plus margin keuntungan dan pajak, masih harus menyediakan PMN untuk memperkuat struktur modal dan investasi.
Dengan demikian, apabila penugasan PSO dilaksanakan oleh BUMN yang memiliki kinerja keuangan yang kurang sehat maka BUMN tersebut dipastikan akan memerlukan dukungan pemerintah misalnya berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). Salah satu eksposur risiko fiskal terbesar atas kebijakan PSO adalah berasal dari PT PLN (Persero).
File Terkait:
Evaluasi Risiko Fiskal Atas Kebijakan Public Service Obligation dan Penyertaan Modal Negara ( 198 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.