Penulis:
Abstraksi
Keinginan daerah untuk membangun infrastruktur merupakan suatu kebutuhan yang semakin nyata sejalan dengan pembangunan ekonomi yang dilakukan. Proyek infrastruktur –yang umumnya membutuhkan modal yang besar dan dilakukan dalam periode panjang– sulit untuk dapat dibiayai sepenuhnya oleh anggaran daerah (APBD). Tak pelak lagi, kerjasama antara pemerintah dan swasta (KPS) merupakan salah satu solusi yang dapat membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.
Sampai saat ini peraturan yang menjadi acuan utama adalah Perpres No 67/2005 tentang “Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur”. Perpres ini mengatur secara umum tentang proyek kerjasama antara pemerintah dan swasta. Merespon Perpres ini, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 38/2006) tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur”. PMK ini mengatur proyek kerjasama infrastruktur antara lembaga pusat dan swasta. Belum ada peraturan yang mengatur lebih jelas mengenai KPS dimana penyelenggaranya adalah pemerintah daerah.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.