Penulis: Sri Lestari Rahayu
Pola Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) selalu di tengarai dengan karakteristik tingkat penyerapan belanja yang rendah pada semester pertama dan menumpuk pada akhir tahun anggaran, hampir terjadi di semua K/L di tingkat pusat maupun di daerah. Akibatnya mengganggu rencana kinerja kebijakan APBN terhadap pertumbuhan ekonomi sesuai yang diharapkan dalam kebijakan fiskal, serta berdampak pada penyerapan tenaga kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Dengan diterbitkannya 3 paket Undang-Undang di bidang keuangan yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, maka peran K/L telah mengalami perubahan yang mendasar. Sistem penganggaran mengacu kepada praktik-praktik yang berlaku secara internasional sehingga format dan struktur belanja telah dilakukan melalui penyesuaian-penyesuaian, yaitu dengan diterapkannya sistem penganggaran berbasis kinerja di sektor publik sehingga penggunaan anggaran dapat dinilai manfaatnya oleh masyarakat.
*Untuk lebih lanjut silahkan mengunduh file tersebut di :
File Terkait:
Policy Paper Outlook Penyerapan Belanja K/L 2011 (4.2 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.