Penulis: Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Abstraksi
Tujuan berdirinya organisasi APEC adalah dalam rangka mencapai liberalisasi perdagangan dan investasi dikawasan Asia Pasifik. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, yang diikuti pengurangan dan penghapusan tarif, kuota dan hambatan perdagangan lainnya di kawasan, prioritas APEC mengalami pergeseran ke arah hambatan-hambatan struktural dan kebijakan/peraturan yang menghambat perdagangan dan investasi dengan mengawal agenda “behind the border issues” untuk meningkakan kinerja bisnis di kawasan. Latar Belakang diangkatnya isu Structural Reform dalam Kerjasama Ekonomi APEC adalah adanya pandangan bahwa selain penurunan hambatan tariff maupun non-tarif, kuota dan hambatan-hambatan perdagangan–perdagangan dan investasi lainnya, maka structural reform juga memainkan peranan yang penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam liberalisasi perdagangan dan investasi (Bogor Goals). Berkenaan dengan hal tersebut, maka APEC Leaders pada tahun 2004 telah menyepakati suatu agenda yang dikenal sebagai Leader’s Agenda to Implement Structural Reform yang mencakup: regulatory reform; competition policy; corporate governance; public Sector management/governance; strengthening economic legal infrastructure. Pada tahun 2010, APEC menyepakati untuk memperbaharui tema Structural Reform untuk tahun 2011 hingga tahun 2015 dengan 5 (lima) tema baru, yaitu i) Competition Policy, ii) Regulatory Reform, iii) Public Sector Governance), iv) Corporate Law and Governance, serta v) Ease of Doing Business.
Pada pertemuan puncak APEC di Yokohama bulan Desember 2010 telah disepakati bahwa upaya-upaya structural reform (yang selama ini dimandatkan kepada EC) perlu dilanjutkan serta diperluas dalam rangka mendukung pelaksanaan 5 elemen dalam APEC Leaders on Growth Strategy, yaitu balanced, inclusive, sustainable ,inovative and secure growth di kawasan APEC . Terkait dengan hal tersebut, APEC Leaders telah mendorong suatu rencana aksi (APEC Growth Strategy Action Plan) yang mencakup didalamnya APEC New Strategy on Structural Reform (ANSSR). Implementasi ANSSR juga dimaksudkan untuk memperluas cakupan structural reform sehingga dapat bersifat APEC-wide objective serta melibatkan fora dan sub-fora APEC lainnya. Berdasarkan Rencana Aksi ANSSR tersebut, setiap ekonomi APEC pada akhir tahun 2011 diminta untuk menyampaikan kepada SOM dan EC perihal rencana program reformasi strukturalnya masing-masing, baik program reformasi struktural yang terkai kelima atribut New LAISR 2015, yaitu (i) Competition Policy , ii) Regulatory Reform, iii) Public Sector Governance, iv) Corporate Law and Governance, serta v) Ease of Doing Business, maupun rencana program reformasi structural pada sektorspesifik (misalnya infrastructure, finance, transport, energy, education, SME, Social Safety Net).
Adapun prioritas dari ANSSR Indonesia adalah reformasi birokrasi dan regulatory reform yang mencakup Materplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Hal tersebut didasarkan bahwa MP3EI telah mendapatkan endorsement dari Presiden RI. Ada area kunci yang berada di bawah ANSSR dan G-20 direncanakan agenda / komitmen dan sesuai dengan prioritas nasional, yaitu: infrastruktur konektivitas, jaring pengaman sosial (pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan), inklusif (ketidaksetaraan, UKM), dan lingkungan manajemen (termasuk penugurangan subsidi bahan bakar fosil).
File Terkait:
APEC LAISR2 PKRB 2011 (245 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.