Penulis: Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Asia Pacific Economi Cooperation (APEC) mengusulkan inisiatif keuangan inklusif (Financial Inclusion Initiative) pertama kali di tahun 1992 dengan tujuan untuk meningkatkan akses lembaga keuangan ke seluruh masyarakat negara anggota APEC dihadapkan pada existing condition akses terhadap lembaga keuangan sangat beragam. Umumnya masyarakat Negara-negara maju memiliki akses yang lebih baik terhadap sektor keuangan dibandingkan dengan negara berkembang. Kesimpulan teresebut didasarkan pada rendahnya outcome performance Negara berkembang pada beragam indikator, meliputi: persentase populasi dari orang dewasa di negara yang dapat mengakses layanan keuangan, perhitungan jumlah rekening pinjaman dan deposito per kapita, akses untuk mengajukan pinjaman, besar jumlah pinjaman minimum, biaya administrasi, fasilitas layanan pembayaran, serta pengiriman internasional.
Urgensi atas sistem keuangan yang inklusif dewasa ini didasari oleh pemikiran untuk memberikan pemerataan kesempatan bagi semua orang dalam mendapatkan layanan keuangan. Merujuk pada hal tersebut, beberapa tujuan penting yang akan difokuskan pada kajian ini meliputi: (1) Mendeskripsikan kerja sama sektor keuangan; (2) Membangun database dan struktur model Financial Social Accounting Matrix (FSAM) (3) Menganalisis dampak financial inclusion dalam kerangka APEC untuk sektor non-bank terhadap perekonomian dan daya saing domestik.
Sekitar 40 persen masyarakat Indonesia belum mempunyai akses terhadap lembaga keuangan. Bank komersial yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia (80 persen) hanya menjangkau sebagian kecil dari seluruh total penduduk. Masih rendahnya kemampuan dalam mengakses layanan keuangan menjadi indikasi bahwa perlunya framework strategi nasional financial inclusion. Aplikasi Financial Inclusion Initiative yang terlah disesuaikan dan dilakukan oleh Indonesia meliputi: (1) Penetapan sector perbankan sebagai backbone. Dimana Bank mendominasi sektor keuangan dan diupayakan untuk terus memperkuat dan memperlebar bank-bank cabang. (2) Sinergi diantara perbankan, lembaga keuangan non bank,termasuk lembaga keuangan mikro (micro finance institution/MFI). (3) Inovasi dalam jalur distribusi seperti Agen perbankan di kantor pos, pegadaian, atau pada pedagang eceran (retail).
Selengkapnya....
File Terkait:
ExSum Dampak FI PKRB Des'11 (355 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.