Penulis: Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Latar Belakang
Pelaksanaan Kerja sama Selatan-Selatan (KSS) merupakan langkah nyata untuk mewujudkan solidaritas dan penguatan collective action di antara negara-negara berkembang yang terus mengalami transformasi dan penguatan melalui beberapa tahapan hasil pertemuan penting seperti Konferensi Asia Afrika tahun 1955, Gerakan Non Blok tahun 1961, Kelompok-77 tahun 1964, Kelompok 15 tahun 1989, Kelompok D-8 tahun 1997, South Summit di Kuba dan Qatar tahun 2000 dan 2005, Resolusi PBB No. 58/220 tentang pembentukan High Level Committee on South-South Cooperation dan Bogota Statement: Towards Effective and Inclusive Development Partnerships tahun 2010.
Berbagai forum dan kesepakatan internasional di atas memperlihatkan bahwa KSS mempunyai sejarah yang panjang sebagai sebuah upaya untuk mengartikulasikan solidaritas dan perjuangan bersama secara terus menerus untuk mencapai kondisi yang lebih baik yang dilandasi oleh nilai-nilai kebersamaan, kesetaraan, dan keadilan.Pengembangan KSS sangat penting dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi global yang semakin dinamis antara lain:
Kebijakan KSS telah tercantum dalam Jakarta Commitment 2009, RPJPN 2005-2025, dan RPJM 2010-2014. Seminar Nasional telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2010 yang ditindaklanjuti dengan Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan KSS Indonesia berdasarkan SK Menteri PPN pada Mei 2011. Tim bertugas antara lain mengembangkan Grand Design KSS 2011-2025 dan Blue Print KSS 2011-2014.
Grand Design merupakan arah kebijakan pelaksanaan Kerjasama Selatan-Selatan secara umum dalam jangka waktu 2011-2025 sesuai dengan RPJPN 2005-2025 yang dibagi dalam tiga periode waktu:
Blue Print (Periode I) merupakan kerangka kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan Kerjasama Selatan-Selatan dalam kurun waktu 2011-2014 sesuai dengan RPJMN 2010 - 2014
File Terkait:
Selatan-Selatan PKRB'11 (261 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.