Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Dalam rangka memastikan pelaksanaan penjaminan oleh BUPI berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya maka diperlukan sebuah regulasi tentang tata kelola untuk BUPI. Adapun beberapa tujuan lain dari disusunnya regulasi dimaksud adalah untuk mengakomodir amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010, untuk mengakomodir karakter BUPI yang khas baik sebagai korporasi yang tidak memiliki industri maupun sebagai BUMN yang dikelola oleh Kementerian Keuangan serta untuk mempercepat perkembangan penyediaan infrastruktur dengan skema KPS dengan cara meningkatkan kelayakan kredit (credit enhancement) proyek KPS.
Berkenaan dengan keinginan untuk mencapai tujuan-tujuan diatas, maka regulasi yang akan disusun merupakan hukum prosedural. Selanjutnya regulasi dimaksud akan memaparkan fungsi dan tujuan dari regulasi tata kelola untuk BUPI mengingat lembaga penjaminan ini tidak dapat disamakan dengan institusi lainnya baik ia sebagai korporasi yang tidak memiliki industri maupun sebagai BUMN yang tidak dikelola oleh Kementerian Negara BUMN.
Secara substansi regulasi tata kelola tersebut akan mencakup pola hubungan (komunikasi) di antara BUPI dengan para pemegang kepentingan baik dari sisi legal, institutional maupun financial. Pada akhirnya regulasi dimaksud akan mengakomodir beberapa amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.