Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Sejak diterbitkan pertama kali dalam Nota Keuangan dan APBN Tahun 2008, Risiko Fiskal selalu mengalami perubahan setiap tahun. Perubahan muatan risiko fiskal bertujuan untuk memberikan informasi yang mutakhir berdasarkan sumber-sumber risiko dan indikator yang berbeda setiap tahun dalam rangka memperbaiki kualitas pelaporan. Risiko fiskal terjadi akibat adanya ketidakpastian peristiwa perekonomian tahun berjalan dari proyeksi tahun sebelumnya.
Pernyataan mengenai risiko fiskal dalam Nota Keuangan setidaknya memuat kategori: (a) variasi dalam perkiraan asumsi-asumsi ekonomi makro utama yang digunakan dalam menyusun APBN, (b) kewajiban kontinjensi berupa jaminan Pemerintah atas proyek-proyek infrastruktur, kewajiban pemerintah untuk penyertaan modal pada lembaga keuangan dan lembaga internasional, dan tuntutan hukum kepada pemerintah, (c) pencadangan anggaran terkait komitmen belanja untuk aktivitas tertentu yang mempunyai tingkat ketidakpastian tinggi, (d) hal-hal lain yang tidak tercakup dalam anggaran yang belum dapat ditentukan waktu kejadian, besaran, dan kemungkinan terjadinya.
Pengungkapan risiko fiskal dalam Nota Keuangan Tahun 2012 dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu (i) analisis sensitivitas asumsi ekonomi makro, (ii) risiko utang Pemerintah Pusat, (iii) kewajiban kontinjensi Pemerintah Pusat, dan (iv) risiko fiskal dari desentralisasi fiskal.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.