Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Pemerintah telah berkomitmen untuk turut berpartisipasi dalam pembentukan ASEAN Infrastructure Fund dengan menyertakan modal sebesar USD 120 juta. Mengingat besarnya kontribusi modal pada pembentukan AIF tersebut, maka Kementerian Keuangan merasa perlu untuk membentuk sebuah Tim Pendukung Negosiasi Pembentukan AIF (“Tim”).
Tim, dalam hal ini Pokja Legal telah menyusun rekomendasi tentang legal issue serta legal instrument yang akan mendasari pembentukan AIF di antarnya adalah shareholders agreement yang telah ditandatangani pada 24 September 2011 dan telah disusunnya PP Nomor 69 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagai dasar dalam pencairan kontribusi awal, namun demikian karena belum siapnya rekening definitif AIF sehingga kontribusi awal tersebut direncanakan akan dicairkan di tahun 2012.
Tim, dalam hal ini Pokja Business Process telah menyusun struktur/framework tentang business process penyediaan pembiayaan oleh AIF berkenaan dengan beberapa isu, di antaranya adalah (1) isu equity capital mencakup penentuan besaran kontribusi modal oleh Indonesia dan manfaat yang dapat diperoleh atas kontribusi tersebut. (2) isu governance (tata kelola) dari AIF yang terdiri dari organ, peran organ, proses pengambilan keputusan, penyelesaian dispute, dan annual fee untuk administrator. dan (3) hal-hal terkait Financial Projections, Reserve Eligibility, AIF Domicile (yang ditetapkan di Malaysia), dan Timeline tidak dibahas secara khusus oleh Pokja Proses Bisnis melainkan dibahas secara bersama-sama dengan pokja lainnya.
Tim dalam hal ini Pokja Project Pipeline, berdasarkan prinsip pemilihan proyek yang ditetapkan untuk mendapat pembiayaan dari AIF maka dapat disimpulkan bahwa hanya proyek infrastruktur yang dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah yang dapat dibiayai oleh AIF. Selanjutnya proyek dimaksud tidak dapat dikategorikan sebagai proyek infrastruktur KPS mengingat financier sudah ditetapkan yaitu AIF. Sedangkan pada proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPS, investor ditentukan berdasarkan lelang (bidding) dan lender atau financier ditentukan oleh investor pemenang lelang. Dalam hal ini AIF adalah pihak lender atau financier dalam proyek dimaksud
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.