Saatnya Mewujudkan Asuransi Pertanian
Penulis: Makmun
Sektor pertanian secara perlahan mulai ditinggalkan oleh penduduk pedesaan yang selama inimenggantungkan hidupnya pada pada sektor ini. Setidaknya hal ini tercermin dari jumlah tenaga kerja yang bekerja pada sektor pertanian yang mengalami penurunan dari 54,7%terhadap total tenaga kerja pada tahun 1982 menjadi 41,2% pada tahun 2009. Setidaknya terdapat dua faktor yang menyebabkan perubahan fenomena ini, yakni antara lain:
Pertama, semakin turunnya surplus usaha. Berdasarkan data BPS nilai tambah kotor sektor pertanian dalam bentuk surplus usaha pada tahun 1980 mencapai 76,2% dan tahun 2008 menurun menjadi 73,8%. Kedua, besarnya resikodan ketidakpastian yang dihadapi sektor pertanian. Ketidakpastian dalam sektor pertanian belakangan ini semakin besar seiring dengan adanya perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan yang dapat menyebabkan gagalpanen.
Salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh untuk mengatasi ketidakpastian berusaha di sektor pertanian adalah pengembangan asuransi pertanian. Setidaknya terdapat tiga tujuan asuransi pertanian, yakni: (i) untuk menstabilkan tingkat pendapatan petani melalui pengurangan tingkat kerugianyang dialami petani karena kehilangan hasil, (ii) untuk merangsang petani mengadopsi teknologi usaha tani yang dapat meningkatkan produksi dan efisiensi penggunaan sumberdaya, dan (iii) untuk mengurangi risiko yang dihadapi lembagaperkreditan pertanian dan memperbaiki akses petani terhadap lembagaperkreditan.
Berdasarkan tujuan asuransi pertanian di atas, diharapkan petani dijamin tidak akan kekurangan modal untuk membiayai usahanya pada musim tanam berikutnya bila usahanya mengalami kegagalan. Disamping itu program asuransi pertanian diharapkan dapat meningkatkan motivasi petani dalam mengembangkan usaha tani, sehingga sektor ini menjadi semakin menarik dan tidak lagi ditinggalkan oleh para petaninya. Dengan demikian program asuransi pertanian secara tidak langsung akan bermuara pada pencapaian ketahanan pangan.
Asuransi pertanian sudah banyak diterapkan di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Eropa. Jenis asuransi ini berkembang pesat dan terbukti efektif untuk melindungi petani. Sementara itu di negara berkembang, asuransi pertanian juga mulai diterapkan, meskipun belum menampakkan hasil yang memuaskan. DiTaiwan, asuransi pertanian berkembang dengan baik, sementara itu di India, Bangladesh, dan Filipina perkembangannya masih lambat.
Di negara-negara maju, umumnya memberikan subsidiasuransi kepada petani antara 50-60% dari total premi asuransi yang harus dibayar petani, yang digabung dengan program lainnya. Di Amerika Serikat subsidi premi tahun 2003 misalnya, sebesar 38-67% dari total premi yang harus dibayar petani dan mencover (menjangkau) 2-8juta petani atau 78% dari areal tanaman. Ditambah biaya administrasi dan lain-lain total premi asuransi pertanian yang disubsidi pemerintah AS mencapai 70-75%.
Salah satu bentuk jenis asuransi pertanian, diantaranya yang kini tengah dikembangkan adalah weather-index insurance(asuransi indeks cuaca-AIC) yang dikembangkan oleh International FinanceCorporation (IFC). DenganAIC petani mendapat jaminan asuransi jika gagal panen. Dewasa ini banyak petan iyang kurang mengetahui risiko cuaca terhadap komoditas yang ditanamnya,sehingga jika ada gagal panen akibat cuaca tertentu maka petani akan rugi.Untuk itu melalui AIC ini diharapkan akan memberikan kepastian pada bidang pertanian. Asuransi jenis ini sudah diterapkan di beberapa negara sepertiThailand, India, Meksiko, Kenya, dan Malawi.
Bagaimana di Indonesia
Selama ini pemerintah sudah menjalankan kebijakan buffer bagi petani saat hargapadi jatuh dengan memberikan ganti pupuk dan benih. Namun kebijakan semacam ini dinilai belum cukup. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Pertanian sedang menyiapkanprogram asuransi untuk petani yang gagal panen atau puso. Bentuk perlindungan yang disiapkan oleh Kementerian Pertanian saat iniadalah asuransi untuk para petani. Pada saatbersamaan juga sedang dikaji payung hukumpemberian asuransi bagi petani.
Dalam kontekasuransi pertanian, Menteri Pertanian Suswono menjanjikan akan memberikan asuransi pertanian kepada para petani di seluruh Indonesia. Asuransi ini nantinya dalam bentuk asuransigagal panen yang mencakup uang ganti tenaga tanam, bibit, serta pupuk. Asuransi ini rencannya akan diberikan secara gratis kepada petani tanpaharus membayar premi karena pemerintah yang akan menanggung seluruh premiasuransi ini.
Rencana Kementerian Pertanian di atas apabila dapat direalisir sangat bagus dantentunya akan disambut oleh para petani dengan riang. Namun, pertanyaannyaapakah mungkin pemerintah mampu menanggung seluruh premi asuransi pertanian?Menurut hemat penulis, dalam pengembanganasuransi pertanian, Kementerian Pertanian perlu mempertimbangkan tujuan dan prinsip pengembangan lembaga asuransi pertanian, perilaku petani dalammenghadapi risiko, dan prasyarat yang harus dipenuhi untuk bekerjanya sistem asuransi pertanian.
Kini memang sudah saatnya pemerintah mewujudkan asuransi pertanian. Namun sebaiknya pemerintah mengambil posisi sebagai jembatan antara petanidengan perusahaan asuransi saja. Pemerintahbertindak sebagai fasilitator dan regulatornya.Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengambil perlu mengambil inisiatif yang perlu difasilitasi pemerintah, seperti misalnya apa yang akandiasuransikan, berapa lama masa berlakuasuransinya dan apa yang harus dibayar. Pemerintah dapat pula menanggung sebagian premi yang harus dibayar petani.Dengan demikian disamping ini dapat menjadi proses pembelajaran bagi petani,juga dimaksudkan untuk meminimalisir risiko fiskalnya.
Oleh:Makmun
PenelitiBadan Kebijakan Fiskal, Kementerian keuangan