Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Kebijakan pengenaan bea keluar terhadap ekspor biji kakao dengan PMK No. 67/PMK.011/2010 bertujuan untuk menjamin pasokan bahan baku biji kakao bagi industri pengolahan kakao di dalam negeri serta mendorong berkembangnya industri pengolahan kakao di Indonesia. Indonesia berdasarkan data ICCO (International Cocoa Organization) merupakan produsen biji kakao nomor tiga dunia setelah Pantai Gading dan Ghana. Tahun 2009 produksi biji kakao Pantai Gading sebesar 1.270.226 ton, Ghana 830.790 ton dan Indonesia sebesar 737.989 ton. Namun kenyataannya industri pengolahan kakao dan industri cokelat justru berada di negara-negara Eropa (Belgia, Inggris, dan Swiss), Amerika Serikat, serta Singapura dan Malaysia sehingga nilai tambah tidak dinikmati Indonesia sebagai penghasil biji kakao. Oleh karena itu pengenaan bea keluar atas biji kakao dimaksudkan untuk merangsang tumbuhnya industri pengolahan kakao di Indonesia yang pada gilirannya ekspor kakao meningkat nilai tambahnya.
File Terkait:
Kajian Perkembangan Perekonomian Kakao Nasional Pasca Pengenaan Bea Keluar Biji Kakao (PDF) (300 Kb)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.