Penulis: Agunan Samosir
Pengembangan angkutan massal dengan menggunakan angkutan kereta api tidak dapat ditunda lagi. Pemerintah melalui BUMN PT KAI dituntut untuk menyediakan angkutan kereta api yang murah, cepat, aman dan handal karena sampai saat ini belum ada investor yang tergerak untuk berinvestasi dibisnis perkeretaapian. Namun, dalam perjalanannya PT KAI masih kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Hambatan tersebut antara lain: PSO, biaya IMO, TAC, status BMN dan kewajiban PSL.
File Terkait:
Policy Paper (265 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.