Perlukah Pemerintah Memberikan Subsidi LGV/Vi-Gas Tahun 2011?
Penulis: Agunan Samosir
Tuntutan pemberian subsidi BBM lebih tepat sasaran merupakan pilihan
yang tidak dapat ditawar lagi dalam APBN 2011. Selama ini, pemberian
subsidi BBM banyak dinikmati oleh kelompok rumah tangga dan bisnis yang
tidak berhak. Disisi lain, kesulitan menurunkan subsidi BBM mengalami
pertentangan yang cukup tinggi apakah dengan menaikkan harga eceran
BBM atau memberikan subsidi kepada yang berhak. Dalam policy paper ini,
penulis mengulas keuntungan atau penghematan yang diperoleh dari
pemberian subsidi LGV/Vi-Gas terhadap penurunan subsidi BBM Premium
yang merupakan pengembangan dari kajian yang pernah dilakukan penulis
pada tahun 2008 di Badan Kebijakan Fiskal.
Berdasarkan pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu
adanya pemberian subsidi LGV/Vi-Gas oleh Pemerintah kepada angkutan
umum taksi di Jakarta sebesar Rp600 per LSP. Pemberian subsidi ini dapat
menurunkan subsidi BBM Premium sebesar Rp275,52 miliar pada tahun 2011.
Oleh karena itu, syarat pemberian subsidi LGV harus memiliki selisih harga sebesar Rp1.500 atau 2/3 dari harga eceran BBM bersubsidi (BBM Premium). Syarat lainnya adalah (i) keamanan atau keselamatan menggunakan konverter kit terjamin, (ii) harga LGV/Vi-Gas murah, dan (iii) ketersediaan gas. Pemberian subsidi tersebut harus diikuti dengan aturan hukum bahwa angkutan umum taksi yang telah memperoleh subsidi LGV tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi (punishment) melainkan membeli BBM Pertamax atau sejenisnya dengan harga keekonomian atau harga yang berlaku di pasaran.
Selanjutnya, bila penerapan subsidi LGV ini berhasil di wilayah Jakarta maka dapat diperluas pada kendaraan dinas Pemda dan Pemerintah Pusat. Selanjutnya program ini bisa dilanjutkan pada angkutan umum lainnya seperti mikrolet, metromini, kopaja dan bis besar. Penulis juga menyarankan agar pemerintah dapat memperluas pemberian subsidi LGV kepada angkutan umum di luar Jakarta.
Oleh: Agunan Samosir
Peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan
File Terkait:
Policy Paper -Perlukah Pemerintah Memberikan Subsidi LGV/Vi-Gas Tahun 2011
Disclaimer
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.