Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tidak seperti PNBP Migas, PNBP dari sektor kehutanan dan perikanan tidak mengalami tren peningkatan selama 10 tahun terakhir. PNBP sektor kehutanan cenderung menurun pada awal 2000-an namun sedikit meningkat pada akhir periode. Selama periode 2000-2010 penerimaan kehutanan mengalami sedikit fluktuasi namun dengan trend yang terus menurun. Selama kurun waktu 2004-2010, penerimaan kehutanan mengalami rata-rata penurunan sebesar 1%. Ditengarai penurunan ini disebabkan oleh penurunan penerimaan dari iuran hal pengusahaan hutan (IHPH) seiring dengan kebijakan revitalisasi sektor kehutanan (Nota Keuangan PABN 2009). Hal yang sedikit menggembirakan terjadi selama tiga tahun terakhir, penerimaan kehutanan meningkat rata-rata 11%. Hal ini terutama didorong oleh kenaikan tarif provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Selain itu juga terjadi peningkatan penerbitan IHPH oleh pemerintah daerah (Nota Keuangan PABN 2009). Namun demikian, maraknya pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal masih membayangi penurunan penerimaan sektor ini. PDB sektor kehutanan memiliki kontribusi yang cukup penting dalam PDB Indonesia, khususnya pada kelompok PDB pertanian. Selama kurun waktu 2005 – 2009, sektor kehutanan rata-rata menyumbang 6.14% terhadap PDB pertanian atau 0.86% terhadap PDB nasional. PDB sektor kehutanan memiliki kontribusi yang cukup penting dalam PDB Indonesia, khususnya pada kelompok PDB pertanian. Selama kurun waktu 2005 – 2009, sektor kehutanan rata-rata menyumbang 6.14% terhadap PDB pertanian atau 0.86% terhadap PDB nasional. PDB kehutanan rata-rata mengalami penurunan sebesar -0.55% setiap tahunnya, sedangkan perikanan terus tumbuh rata-rata 5.46% per tahun.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan data dan fakta diatas terlihat adanya ketidaksesuaian antara data produksi, nilai tambah (PDB) dan data tambahan lainnya dengan PNBP sektor kehutanan. PNBP sektor kehutanan terlihat tidak berkorelasi dengan aktivitas ekonomi sektor tersebut. Hal ini dianggap kurang sesuai dengan kenyataan bahwa pemungutan PNBP sangat erat kaitannya dengan output yang dihasilkan atau dengan kata lain aktivitas ekonomi sektor yang bersangkutan. Selain itu, terindikasi bahwa pemerintah kurang mengoptimalkan PNBP di sektor ini dan terlalu fokus dalam pengoptimalan PNBP migas. Oleh karena itu adalah suatu hal yang menarik untuk menelaah lebih lanjut tentang hal tersebut dan mencari penyebab terus menurunnya PNBP sektor SDA tersebut.
Penyebab Turunnya Trend PNBP Sektor Kehutanan
1. Penunggakan pembayaran utang
2. Kebijakan soft landing
3. Pembalakan Ilegal (illegal logging)
4. Bencana alam (natural disaster)
5. Proses penyetoran dana reboisasi
6. Implementasi UU No 22 tahun 1999 dan PP No 25 Tahun 2000
7. Konversi lahan hutan
8. Krisis global
9. PNBP non kayu masih rendah
10. Rendahnya tarif dasar PNBP
11. LOI RI-Norwegia, REDD dan Moratorium
Pengelolaan PNBP Tidak Transparan dan Akuntabel
PNBP dipungut oleh instansi pemerintah, baik departemen maupun lembaga non-departemen, sesuai dengan peraturan yang ada. Pungutan ini kemudian wajib segera dilaporkan oleh pejabat instansi pemerintah pemungut PNBP kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya Badan Pengawasan Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semeseter II Tahun Anggaran (TA) 2006 melakukan pemeriksaan pada 18 dari 57 kementerian negara/lembaga yang tercatat sebagai entitas pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dan mencakup 67 jenis PNBP dari 147 jenis PNBP. Ke-18 entitas dimaksud adalah pemeriksaan atas pengelolaan PNBP pada Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, Mahkamah Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perhubungan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Pendikan Nasional, Departemen Kebudayaan Pariwisata, Kepolisian Negara RI, Badan Koordinasi Surveri dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Pengelola Migas (BP Migas). Jumlah realisasi anggaran pada 18 kementerian negara/lembaga tersebut adalah sebesar Rp192.493,91 miliar, nilai temuan pemeriksaan sebesar Rp55.457,09 miliar dan US$ 661,04 juta.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan pengelolaan PNBP, seperti pengelolaan yang tidak transparan dan akuntabel. Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, terdapat beberapa kelemahan mendasar dalam pengelolaan PNBP maupun pelaksanaannya, antara lain; (a) belum efektifnya fungsi-fungsi dari organisasi yang mengelola PNBP; (b) kebijakan-kebijakan pengelolaan PNBP yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; (c) beberapa prosedur pemungutan dan penyetoran PNBP belum sesuai dengan ketentuan; (d) kompentensi personil yang mengelola PNBP kurang; (e) pencatatan PNBP belum dilakukan secara akurat dan tertib; dan (f) pengawasan pelaksanaan PNBP masih lemah.
Rekomendasi
Untuk sektor kehutanan, perlu terus dilakukan pengoptimalan pembayaran hutang yang menunggak. Pemerintah juga harus meminimalkan pembalakan liar dan mempercepat penyetoran dana PNBP yang telah terkumpul di Pemerintah Daerah ataupun Kementerian Kehutanan sehingga masuk ke kas Negara. Jika selama ini sektor kayu merupakan penyumbang terbesar PNBP kehutanan, maka perlu adanya pengembangan sektor non-kayu seperti; penggunaan kawasan hutan, tempat hiburan, masuk objek wisata alam, PIPPA, IHUPA untuk menyumbang PNBP kehutanan. Jika selama ini sektor kayu merupakan penyumbang terbesar PNBP kehutanan, maka perlu adanya pengembangan sektor non-kayu seperti; penggunaan kawasan hutan, tempat hiburan, masuk objek wisata alam, PIPPA, IHUPA untuk menyumbang PNBP kehutanan.
Dunia internasional, melalui program REDD memberikan insentif bagi Negara-negara yang melakukan program konservasi. Indonesia yang masuk kedalam tiga besar Negara dengan luas hutan tropis terluas. Memiliki peluang untuk mendapatkan penerimaan yang besar dari program tersebut. Eksploitasi sumber daya alam yang selama ini merupakan sumber terbesar penerimaan PNBP dapat dikompensasi oleh program tersebut. Meskipun penerimaan PNBP sektor kehutanan akan berkurang tetapi disi lain, penerimaan dari sumber daya alam tidak berkurang dan hutan kita tetap lestari.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.