Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Komitmen Indonesia terhadap keikutsertaan dalam program internasional penurunan emisi gas rumah kaca secara sukarela sebesar 26% dengan kekuatan sendiri atau hingga 41% dengan bantuan dunia internasional hingga tahun 2020 - telah mendorong Pemerintah untuk menjadikan program tersebut sebagai prioritas nasional dengan ditetapkannya Peraturan Presiden no. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Dari 6 (enam) bidang utama terkait penurunan emisi GRK, sektor kegiatan berbasis lahan, seperti kehutanan, lahan gambut dan pertanian menjadi sorotan utama, karena kontribusi sektor tersebut adalah yang terbesar sebagai penghasil emisi di Indonesia.
Seolah menjawab program nasional ini, dunia internasional seakan berlomba untuk mengucurkan dana ke Indonesia. Hingga akhir tahun 2011, tercatat komitmen dana internasionalsebesar US $ 4.4 miliaryang ditujukan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan untuk beberapa tahun ke depan, baik yang disusun bersama-sama kementerian/lembaga teknis maupun yang dirancang sendiri oleh donor dengan pemerintah daerah maupun masyarakat lokal. Dari sisi pengelolaan, tercatat beberapa Dana Perwalian, seperti Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF), yang mengelola dana hibah internasional. Sedangkan darisisi penyaluran, terlihat adanya mekanisme pendanaan yang beragam tanpa melalui mekanisme anggaran dan belanja negara.
Bervariasinya sumber dana dan mekanisme penyalurannyake berbagai tingkat stakeholder di Indonesia belumterkoordinir sesuai dengan mekanisme keuangan negara dan mengganggu mekanisme anggaran negara, karena Pemerintah (khususnya Kementerian Keuangan) tidak memiliki catatan yang jelas mengenai total nilai bantuan maupun mekanisme penyaluran dananya. Untuk itu, Kementerian Keuangan memiliki kepentingan untuk menegakkan mekanisme pendanaan yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selaku Bendahara Umum Negara dan berwenang untuk menyelenggarakan usulan pemerintahan di bidang keuangan negara, Kementerian Keuangan perlu menyusun mekanisme transfer yang tepat guna mendanai program dan kegiatan baik yang disusun oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah terkait penurunan emisi.
Instrumen-instrumen pendanaan tersebut sedapat mungkin menggunakan instrumen yang telah ada saat ini namun tidak menutup kemungkinan diusulkannya jenis instrumen baru yang lebih sesuai dengan program dan urusan/kewenangan masing-masing level pemerintahan. Kegiatan sesuai dengan kewenangankementerian/lembaga (Pusat) akan didanai melalui (1) Dana sektoral kementerian/lembaga, (2) Dana Dekonsentrasi dan (3) Dana Tugas Pembantuan. Sedangkan pembiayaan kegiatan urusan Daerah, diusulkan untuk menggunakan (1) Dana Alokasi Khusus Penurunan Emisi – untuk mendanai kegiatan urusan Daerah sesuai dengan prioritas dan kriteria yang ditetapkan oleh Pusat, (2) Performance-Based Grant – Dana Insentif Kinerja, yang penilaiannya didasarkan atas terselenggaranya kegiatan penurunan emisi GRK usulan Daerah (RAD GRK) dan pencapaian target tertentu, dan (3) Hibah Daerah – untuk mendanai kegiatan urusan Daerah yang diusulkan oleh Daerah.
Instrumen dan mekanisme pendanaan program digambarkan sebagai berikut:
Bagan Instrumen dan Mekanisme Pendanaan Program Penurunan Emisi GRK
Policy Brief mengenai Instrumen dan Mekanisme Pendanaan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ini disusun sebagai langkah awal yang penting dalam pengaturan mekanisme pendanaan sektor berbasis lahan,lebih karena sektor ini adalah penyumbang emisi GRK terbesar dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya.Diharapkan Policy Brief ini dapat menjadi platform yang dapat dikembangkan dan digunakan untuk pendanaan sektor-sektor lainnya.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.