Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
PT. PII membuat perjanjian jaminan dengan badan usaha dalam rangka meningkatkan kredibilitas komitmen pembayaran pihak pemerintah untuk transaksi PPP. Perjanjian jaminan adalah perjanjian nonperjanjian independen yang validitas dan efektivitasnya tergantung pada perjanjian utama, kontrak atau perjanjian konsesi PPP.
Dalam rangka mencapai peran utama sebagai satu-satunya sarana dimana semua risiko keuangan PPP pemerintah pada akhirnya dialokasikan dan meningkatkan kelayakan proyek KPS Indonesia, PT. PII harus mampu berhasil melewati beberapa tahapan dalam perkembangannya. Pembangunan dapat dibagi menjadi empat tahapan: pendirian, menengah, final dan perubahan. Setiap tahapan memiliki faktor-faktor penentu keberhasilan sendiri. Beberapa tujuan dan langkah-langkah strategis berikut yang sesuai akan berguna sebagai pedoman bagi rencana kerja untuk setiap tahap. Penting untuk dicatat bahwa pemenuhan tujuan-tujuan dan pencapaian target pengukuran adalah penting untuk keberhasilan PII.
File Terkait:
Ringkasan Tim Guarantee Fund (299 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.