Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Sebagai bagian dalam implementasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka Menteri Keuangan telah menugaskan PPRF melalui Surat Keputusan Nomor 848/KM.1/2011 tanggal 8 Agustus 2011 untuk melakukan kajian risiko fiskal atas kesinambungan program KUR. Tujuan kegiatan pengkajian ini adalah (i) mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang dapat mengganggu kesinambungan fiskal program KUR; (ii) mengembangkan kerangka analisis untuk mengukur dampak apabila faktor-faktor risiko tersebut terjadi; dan (iii) menyusun rekomendasi kebijakan dalam pengendalian faktor risiko fiskal guna menjaga kesinambungan program KUR.
Kerangka pikir kajian berdasarkan identifikasi sumber risiko dari tiga pihak yang terkait program KUR yaitu bank pelaksana, perusahaan penjamin KUR dan debitur KUR. Analisis terhadap tingkat kesinambungan dan tingkat risiko fiskal atas program KUR dilakukan untuk menjawab pertanyaan apakah program KUR berdasarkan kebijakan yang ada saat ini dapat bertahan dan berkesinambungan, dengan menggunakan pendekatan:
File Terkait:
Ringkasan-Kajian KUR 2011 (162 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.