Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Paska krisis keuangan global pada tahun 2008-2009, the Basel Committee of Banking Supervision (BCBS) membuat serangkaian kebijakan yang secara substansial merevisi ketentuan tentang kewajiban modal perbankan yang sudah berjalan. Restrukturisasi mendasar di sektor keuangan melalui perubahan aturan dan pendekatan diharapkan dapat memperkuat ketahanan perbankan dalam menghadapi krisis yang terjadi di kemudian hari. Aturan baru penguatan modal dan likuiditas perbankan tersebut (The new Basel 3 capital and liquidity requirements) telah disepakati oleh para pemimpin negara forum G-20 dalam summit meeting G-20 di Seoul pada bulan November 2010.
Bank for International Settlement (BIS) yang merupakan kumpulan dari para gubernur bank sentral dunia kembali bertemu pada tanggal 23-24 Juni 2011 di Swiss. Dalam perteman tersebut dibahas tentang langkah dan upaya sektor perbankan untuk menghadapi krisis yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Dalam pertemuan tersebut juga telah dimatangkan aturan Basel 3 sebagai kelanjutan dari Basel II yang disebut Basel III: A global Regulatory Framework for more Resilient Banks and Banking Systems.
File Terkait:
Dampak Ekonomi Penerapan Basel III (160 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.