Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral
Komitmen Indonesia terhadap keikutsertaan dalam program internasional penurunan emisi gas rumah kaca secara sukarela sebesar 26% dengan kekuatan sendiri atau hingga 41% dengan bantuan dunia internasional hingga tahun 2020 - telah mendorong Pemerintah untuk menjadikan program tersebut sebagai prioritas nasional dengan ditetapkannya Peraturan Presiden no 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Dari 6 (enam) bidang utama terkait penurunan emisi GRK, sektor kegiatan berbasis lahan, seperti kehutanan, lahan gambut dan pertanian menjadi sorotan utama, karena kontribusi sektor tersebut adalah yang terbesar sebagai penghasil emisi di indonesia
File Terkait:
Instrumen dan Mekanisme Pendanaan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (9,414 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.