Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Terjadinya krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 masih dapat dirasakan sampai saat ini, baik terkait dengan melemahnya ekonomi masyarakat, maupun belum terjangkaunya pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat luas, maupun kondisi sarana dan prasarana maupun sarana umum yang belum memadai masyarakat miskin atau masyarakat berpenghasilan rendahlah yang paling berat memikul beban atas kondisi diatas.
Berbagai upaya perlu dilakukan untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemenuhan hak dasar penduduk seperti pemenuhan atas pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, air bersih, dan sanitasi serta hak pemenuhan atas perumahan.
File Terkait:
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Rumah Sejahtera Tapak (52 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.