Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Indonesia yang diapit oleh dua benua dan dua samudera merupakan negara yang mempunyai letak geografis sangat strategis dilihat dari posisi lintasan perdagangan dunia. Namun letak wilayah yang strategis ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah dan pelaku bisnis di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari rangking daya saing Indonesia di mata dunia perdagangan Internasional, berdasarkan IMD World Competitiveness Yearbook 2012 Indonesia mengalami penurunan dari rangking 37 pada tahun 2011 menjadi rangking 42 pada tahun 2012.
Free Trade Agreement (FTA) merupakan suatu perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan antara suatu negara dengan negara lainnya. Pembentukan berbagai FTA merupakan akibat dari liberalisasi perdagangan yang tidak dapat dihindari oleh semua negara sebagai anggota masyarakat internasional. Hal inilah yang mendorong terbentuknya blok-blok perdagangan bebas. FTA dapat dibentuk secara bilateral, misalnya antara Amerika Serikat dengan Singapura, Amerika Serikat dengan Chile, Jepang dengan Singapura, maupun regional seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), North America Free Trade Area (NAFTA) dan Uni Eropa. Melalui FTA banyak peluang dan tantangan yang akan diperoleh baik produsen/eksportir maupun konsumen. Gambar dibawah menunjukkan bahwa dengan adanya FTA akan meningkatkan akses pasar bagi negara-negara yang terlibat dalam kesepakatan ini, sehingga akan memperoleh manfaat dari hasil terbentuknya perdagangan dan pengalihan dagang
File Terkait:
Efektivitas Pemanfaatan SKA Preferensi Dengan Negara Partner Perjanjian (382 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.