Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, telah menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku mulai 1 Januari 2013. PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak sehingga untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah PTKP.
Secara yuridis, penyesuaian besarnya PTKP didasarkan pada amanah Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Dalam pasal ini diatur mengenai kewenangan Menteri Keuangan untuk mengubah besarnya PTKP setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI, dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan monoter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Atas dasar kewenangan ini, dengan memperhatikan tingkat harga kebutuhan pokok dan dampak kontraksi perekenomian global yang mempengaruhi perekonomian nasional, maka Pemerintah menetapkan perlu adanya kebijakan penyesuaian PTKP.
Penyesuaian PTKP per 1 Januari 2013 sebesar kurang lebih 53% dari besaran PTKP sebelumnya, disadari akan memberikan dampak pada beberapa aspek perekenomian nasional. Dari satu sisi, penerimaan negara, ceteris paribus, akan turun. Namun di sisi lain, dengan adanya kenaikan PTKP diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Lebih lanjut, kenaikan PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang akan berujung pada pertumbuhan produk domestik bruto. Dalam paper ini, akan dibahas latar belakang penyesuaian PTKP dan analisis dampak penyesuaian besarnya PTKP, baik dari sisi penerimaan negara maupun dari dampaknya pada sisi makro ekonomi nasional.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.