Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Perkembangan perjanjian perdagangan bebas regional (Regional Trade Agreements/RTA) dalam dua dekade terakhir terjadi dengan sangat pesat. Berdasarkan data dari World Trade Organization (WTO), sebelum tahun 1995 hanya terdapat 123 notifikasi RTA namun per tanggal 1 Januari 2012 telah terdapat 511 notifikasi RTA. Secara teori, perjanjian perdagangan bebas akan menguntungkan para pihak yang terlibat. Pengurangan maupun penghapusan hambatanperdagangan baik hambatan tarif (tarif bea masuk) maupun hambatan non tarifakan meningkatkan efisiensi ekonomi sehingga keluaran total (total output) dengan jumlah input sumber daya yangsamadan pada saat yang sama akan terus meningkat. Dengan demikian negara-negara yang terlibat dalam kesepakatanini, akan memperoleh keuntungan dari terbentuknya perdagangan (trade creation) danpengalihan dagang (trade diversion).
Liberalisasi dalam bentuk pengurangan maupun penghapusan hambatanperdagangan dalam RTA akan diikuti dengan pembuatan hambatan perdagangan baru yang disebut Rules of Origin (RoO) atau ketentuan asal barang. RoO memungkinkan pihak yang terlibat dalam RTA untukmenentukan "kebangsaan" dari suatu produk dengan membedakan sumber atau asal produk tersebut.RoOseolah menciptakan tarif atasimpor input antaradan juga mempengaruhi harga input dalam negeri. Produk yang memenuhi kriteria RoO akan berhak memperoleh tarif preferensi yaitu tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang dikenakan terhadap produk sejenis yang berasal dari negara lain atau produk yang tidak memenuhi kriteria RoO.
Fungsi
File Terkait:
Q4 Publikasi Rules of Origin (88 KB) (PDF)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.