Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Makalah singkat ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap kebijakan PSO (public service obligation) di Indonesia, khususnya yang dilakukan melalui empat BUMN/Lembaga yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dan LKBN Antara. Ada tiga aspek kajian yang dilakukan, yaitu:
(1) Kajian teoritis untuk melihat kembali prinsip dasar PSO,
(2) Kajian regulasi untuk melihat bagaimana sebenarnya PSO di Indonesia mestinya dilakukan, dan
(3) Kajian teknis pelaksanaan untuk melihat sejauh mana PSO yang dilaksanakan di Indonesia.
Di negara-negara Uni Eropa, PSO merupakan langkah awal menuju privatisasi (Nomden, tanpa tahun). PSO diselenggarakan karena ada layanan tertentu yang dibutuhkan masyarakat, tetapi tidak ada sektor swasta yang masuk karena berbagai alasan seperti pasar (market size) yang masih kecil, daya beli (willingness to pay) yang masih rendah, dan sebagainya, yang membuat layanan tersebut tidak menguntungkan. Oleh karena itu,
Pemerintah berupaya agar layanan tersebut tersedia. Jika layanan tersebut sudah mampu mendatangkan keuntungan, maka Pemerintah menarik diri dan membiarkan sektor swasta menyelenggarakan layanan tersebut tanpa subsidi dari Pemerintah.
File Terkait:
Kajian Kebijakan PSO (Public Service Obligation) Di Indonesia (98 KB) (PDF)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.