Penulis: Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Salah satu hasil pertemuan para Menteri Keuangan ASEAN yang berlangsung di Bali pada bulan April 2011 adalah pembentukan ASEAN Tax Forum. Tujuan pembentukan ASEAN Tax Forum untuk memperkuat kerjasama dalam bidang perpajakan, pertukaran informasi antar negara ASEAN mengenai ketentuan perpajakan, menghindari terjadinya pajak berganda, dan menangani witholding tax untuk membangun komunitas ASEAN yang lebih kompetitif. Dengan sistem perpajakan yang selaras antar negara ASEAN, maka ASEAN sebagai suatu komunitas ekonomi dapat menjadi kawasan yang mampu bersaing dengan kawasan ekonomi yang lain.
Inisiatif pembentukan ASEAN Tax Forum memberikan banyak pertanyaan yang belum terjawab, antara lain bagaimanakah sebenarnya keselarasan kebijakan perpajakan yang berlaku di negara ASEAN saat ini? Peran apakah yang dapat dijalankan ASEAN Tax Forum untuk mencapai tujuan menjadikan kawasan ASEAN sebagai komunitas yang kompetitif?
File Terkait:
Tax Harmonization ASEAN Melalui ASEAN Tax Forum: Belajar dari Tax Harmonization Uni Eropa (614 KB) (PDF)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.