Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Terminologi beneficial owner dikenal pertama kali dalam English Trust Law. Dalam hukum Inggris tersebut, beneficial owner didefinisikan sebagai pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemilik tanpa adanya keharusan pengakuan kepemilikan dari sudut pandang hukum (legal title).
A. Beneficial Owner pada OECD MTC Sebelum Era 2000
Dalam sejarah OECD Model Tax Convention, istilah Beneficial Owner diperkenalkan pertama kali pada tahun 1977. Istilah beneficial owner muncul pada Pasal 10 (Dividend), 11 (Interest) dan 12 (Royalty), dalam upaya memberikan batasan yang jelas tentang pihak yang dapat dianggap sebagai penerima fasilitas tarif pajak yang lebih rendah di negara sumber atas penghasilan dividend, bunga, dan royalti. Pada saat itu, OECD MTC 1977 tidak memberikan definisi apapun terhadap istilah tersebut. Namun demikian, dalam paragraf 12 OECD MTC 1977 commentarries on Article 10 (dividend), diberikan penegasan bahwa terminologi beneficial owner tidak meliputi Agen maupun Nominee. Secara spesifik disebutkan bahwa fasilitas pengurangan tarif pajak di negara sumber tidak dapat diberikan apabila dalam transaksi pembayaran penghasilan dividend, bunga, royalti tersebut terdapat pihak perantara seperti Agen dan Nominee, kecuali bila beneficial owner tersebut merupakan penduduk (resident) dari negara lain dalam perjanjian (resident of the other contracting state).
File Terkait:
Beneficial Owner dalam OECD Model Tax Convention (MTC): Sejarah dan Perkembangan Terkini (245 KB) (PDF)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.