Penulis: Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral
Tidak terasa langkah perjalanan bersama ASEAN sebagai suatu asosiasi atau perkumpulan bangsa-bangsa di Asia Tenggara telah menginjak tahun ke-44. Cita-cita pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015 yang dicanangkan oleh para kepala negara anggota ASEAN pada bulan Oktober 2003 melalui Declaration of ASEAN Concord II (Bali Concord II) dan kesepakatan di Cebu tahun 2007, makin mendekati tenggat waktu yang telah disepakati bersama. Banyak putaran pertemuan dan perundingan telah dilaksanakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Dalam rangka pembentukan ASEAN sebagai sebuah basis produksi dan pasar tunggal, maka liberalisasi sektor jasa termasuk sektor jasa keuangan menjadi suatu langkah strategis. Khusus di sektor keuangan dan moneter, liberalisasi jasa keuangan menjadi salah satu langkah terpenting dalam pelaksanaan peta jalan integrasi keuangan ASEAN atau yang lebih dikenal dengan singkatan RIA-Fin (Roadmap for Monetary and Financial Integration of ASEAN).
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.