Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara
Ekuador, yang secara resmi disebut sebagai Republik Ekuador dan secara harfiah diterjemahkan menjadi "Republik Khatulistiwa", merupakan sebuah negara republik demokrasi (Democratic Republic) di Amerika Selatan. Wilayahnya berbatasan dengan Kolombia di utara, Peru di timur dan selatan, dan dengan Samudra Pasifik di sebelah barat. Negara ini juga meliputi Kepulauan Galapagos di Pasifik, yang terletak di sekitar 1.000 kilometer (620 mil) barat daratan.
Ekuador memiliki potensi industri dalam berbagai sektor, seperti produksi bahan baku dan tekstil manufaktur, pertambangan, kimia, petrokimia dan penyempurnaan minyak, pembangkit listrik, maupun pengembangan produk berdasarkan bahan peleburan atau kaca, seperti produksi dan agro-olahan makanan, maupun produksi farmasi. Salah satu proyek yang saat ini sedang dikembangkan oleh Ekuador adalah kilang Pasifik yang terletak di Manta yang akan menjadi salah satu kilang terbesar di wilayah Amerika Selatan.
Saat ini, Indonesia dan Ekuador belum memiliki hubungan perdagangan dan investasi yang signifikan. Indonesia dan Ekuador menjalin hubungan perdagangan mayoritas pada sektor non migas. Komoditas ekspor utama Indonesia ke Ekuador adalah hasil industri pengolahan karet, hasil industri besi baja, mesin-mesin dan otomotif. Sedangkan produk terbesar yang diimpor dari Ekuador oleh Indonesia berupa makanan, minuman dan rokok.
Dalam rangka meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi antar kedua negara, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Ekuador bersepakat untuk membentuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pembentukan P3B tersebut diharapkan dapat menjembatani hubungan ekonomi antara Indonesia dengan mitra dagang dan mitra investasi Ekuador lainnya. Perundingan pertama pembentukan P3B tersebut telah dilaksanakan pada bulan Februari tahun ini di Quito Ekuador.
Menindaklanjuti hasil perundingan pertama tersebut, bertempat di Bali Indonesia, pada tanggal 13-15 Mei 2013 dilangsungkan perundingan putaran kedua P3B Indonesia – Ekuador. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Bapak Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan dan Delegasi Republik Ekuador dipimpin oleh Mr. Galo Antonio Maldonado Lopez, National Chief of the Tax Regulations Department of the Internal Revenue Service (Servicio de Rentas Internas). Perundingan tersebut dilaksanakan dalam suasana yang bersahabat dan konstruktif sehingga berlangsung secara efektif dan memperoleh kesepakatan final atas seluruh pasal yang terdapat dalam P3B Indonesia dan Ekuador dimaksud.
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.