Penulis: Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini dapat dikatakan sebagai hal yang cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi dunia. Faktor penting yang mendasari kelahiran ekonomi Islam adalah adanya ajaran agama Islam yang melarang riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke 20. Tapi gagasan tersebut hanya melahirkan satu dua bank kecil yang tidak berdasarkan bunga. Sebabnya mudah dipahami, yaitu karena tidak adanya modal finansial yang mencukupi yang dimiliki kaum muslim. Pada waktu itu juga sudah disadari adanya doktrin sedekah atau zakat dan K.H. Ahmad Dahlan sudah punya gagasan untuk membentuk lembaga amil (penghimpun dan pengelola) zakat. Tapi dana yang berhasil dikumpulkan itu dibutuhkan langsung untuk dakwah dan penyantunan fakir miskin. Karena itu belum ada gagasan untuk menjadikan dana zakat sebagai modal bank apalagi sebagai sumber utama penerimaan negara.
Kalangan pakar berpendapat Pemberian Zakat, Infak dan Sedekah beberapa tahun belakangan menunjukkan peningkatan seiring pertumbuhan ekonomi Indonesia. Zakat dinilai sebagai salah satu bentuk ibadah umat muslim, yang memberi dampak langsung pada pemerataan ekonomi Indonesia. Potensi perkiraan pemberian zakat, infak dan sedekah (ZIS) di tanah air, jika di akumulasi pertahunnya dapat mencapai 217 triliun rupiah. Nilai sejumlah itu dapat terwujud, salah satunya karena Indonesia sebagai negeri dengan penduduk muslim terbesar.
File Terkait:
Islamic Public Finance (2.822 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.