Penulis: Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara agraris, sekitar empat puluh persen dari penduduknya menggantungkan hidup dari hasil pertanian. Sejak kemerdekaan, sektor pertanian domestik mengalami pasang surut. Dalam perkembangan ekonomi domestik tersebut, sektor pertanian seringkali diarahkan untuk mampu mendukung sektor industri yang diupayakan agar menjadi sektor tangguh. Salah satu dukungan sektor pertanian kepada sektor industri misalnya dalam hal penyediaan bahan baku. Karena adanya keterkaitan antarsektor pertanian dan industri, pengembangan industri hasil-hasil pertanian (agroindustri) diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan memperluas penciptaan lapangan kerja. Selain itu, agroindustri akan menjadikan produk-produk pertanian menjadi lebih beragam kegunaannya (Soekartawi, 1993).
Saat ini semua pihak baik pemerintah, BUMN, swasta, dan masyarakat harus mampu memikul tanggung jawab bersama agar produk pertanian tidak hanya dijual/diekspor secara langsung melainkan dapat diolah terlebih dahulu sehingga memberikan nilai tambah. Pengertian nilai tambah (value added) di sini adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi. Dari pengertian ini definisi nilai tambah adalah selisih lebih antara nilai produk dengan nilai biaya input, tidak termasuk upah tenaga kerja.
File Terkait:
Nilai Tambah Produk Pertanian (1.602 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.