Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Disusun Oleh :
Rita Helbra Tenrini
Hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa hanya 22 persen daerah pemekaran yang berhasil, sisanya 78 persen gagal. Penilaian atas urgensi pemekaran wilayah harusnya didasarkan pada variabel pelayanan publik. Daerah otonom yang baru dalam kenyataannya lambat dalam mencapai tujuan peningkatan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan. Hasil evaluasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terhadap 57 daerah otonom baru di bawah tiga tahun menunjukkan, penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif. Kegagalan dalam pemekaran daerah tersebut dijadikan salah satu pertimbangan pemerintah melakukan moratorium. Masalah yang menyebabkan kegagalan dalam pemekaran daerah adalah :
File Terkait:
Menyibak Kegagalan Pemekaran RTH (125 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.