Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Disusun Oleh :
Sri Lestari Rahayu
Tujuan pembentukan DOB adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih luas lagi tujuan pembentukan DOB diharapkan membawa kemudahan mendapatkan lapangan pekerjaan dan kemudahan memperoleh dana transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat seperti DAU, DAK dan DBH. Namun kebanyakan daerah yang akan mengusulkan pemekaran masih belum memiliki persiapan dan arah pembangunan yang jelas. Hal evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri 2012 menyatakan bahwa 78,7 persen daerah hasil pemekaran yang dinyatakan gagal mencapai tujuannya, dan sisanya 21,3 persen daerah hasil pemekaran yang dinyatakan berhasil. Kegagalan tersebut disebabkan daerah belum memberikan kontribusi positif pada perkembangan daerah dan wilayah sekitarnya. Selain itu, kegagalan disebabkan juga oleh ketidakmampuan daerah hasil pemekaran memenuhi kewajiban selama masa transisi pemerintahan dari daerah induk, atau tidak dapat memenuhi persyaratan utama, yaitu tidak mampu melaksanakan kinerjanya dengan baik. Evaluasi terakhir dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Daerah (KPPOD) menyebutkan, antara lain: kinerja daerah hasil pemekaran tidak lebih baik apabila dibandingkan dengan daerah yang tidak dimekarkan atau daerah induk; dan pemekaran daerah belum mampu mewujudkan kemandirian, akan tetapi dapat membebani anggaran pemerintah pusat melalui alokasi transfer dana ke daerah yang terus membesar dari tahun ke tahun.
File Terkait:
Potret Pemekaran Daerah SLR (121 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.