Penulis: Pusat Kebijakan APBN
Penerapan aturan PBBKB yang baru merupakan kebijakan yang diperkirakan berdampak terhadap APBN dan APBD. Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM. Sementara itu, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya akan berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah. Namun demikian, penerapan aturan baru ini diperkirakan masih menghadapi berbagai kendala khususnya karena penetapan harga BBM saat ini masih ditetapkan secara seragam oleh Pemerintah dan belum mencerminkan harga keekonomian. Sebagian jenis BBM yang menjadi objek PBBKB, yaitu jenis premium dan solar masih bersubsidi sehingga peningkatan tarif PBBKB yang tidak diikuti oleh kenaikan jual per liter BBM, di satu pihak memang dapat meningkatkan penerimaan PAD, tetapi di lain pihak justru berdampak terhadap peningkatan subsidi BBM. Peningkatan tarif PBBKB yang diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM sehingga perlu dilakukan secara hati-hati mengingat potensi dampak sosial yang akan ditimbulkannya cukup besar.File Terkait:
Penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terkait BBM Bersubsidi (PDF 400KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.