Penulis: Pusat Kebijakan Ekonomi Makro
Setiap tahun, pemerintah menyusun dan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban konstitusi, yang diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945, yang telah diubah menjadi pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 Amendemen keempat dinyatakan bahwa : “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. Selain itu, penyusunan RAPBN juga mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
File Terkait:
Laporan Tim Koordinasi Penentuan Asumsi Dasar RAPBN 2013 (PDF) (2.15 MB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.