Penulis: Pusat Kebijakan Risiko Fiskal
Pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) memiliki hubungan yang cukup erat baik dalam kaitannya dengan kepemilikan atas saham BUMN tersebut maupun kaitannya dengan kegiatan usaha operasional BUMN.
Dalam kaitannya dengan usaha, selama ini dalam menjalankan kewajiban pelayanan umum atau public service (PSO), Pemerintah mengikutsertakan peran dari beberapa badan usaha milik negara (BUMN). Keikutsertaan ini didukung oleh UU No. 19 Tahun 2003, di mana dalam UU tersebut dinyatakan bahwa maksud dan tujuan dari pendirian BUMN adalah : 1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, 2) mengejar keuntungan, 3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, 4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, 5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Bahkan dinyatakan pula bahwa BUMN dapat mendapatkan penugasan dari Pemerintah.
Keterkaitan hubungan ini tentunya dapat berdampak pada kondisi keuangan masing-masing pihak, Pemerintah (APBN) dan BUMN itu sendiri. Dalam pelaksanaan penugasan ini, sering ditemukan kurangnya kejelasan dan akuntabilitas penugasan dan seolah-olah tidak adanya konsep suatu hubungan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara Pemerintah dan BUMN. Akibatnya, dapat menimbulkan disinsentif terhadap pengelolaan BUMN yang baik dan kurangnya mempertimbangkan kesinambungan BUMN.
Berdasarkan nilai pengeluaran APBN, terdapat 2 penugasan yaitu penyediaan dan distribusi listrik dan BBM Bersubsidi. Sebagai contoh, subsidi BBM yang telah dibayarkan oleh Pemerintah pernah mencapai sekitar Rp.160 triliun. Besarnya subsidi tersebut dapat mengindikasikan adanya laba usaha yang besar yang dibukukan oleh Pertamina mengingat omset penjualan BBM bersubsidi mencapai ratusan triliun. Namun pada kenyataanya, Pertamina mengalami kerugian dalam penugasan ini.
Berdasarkan latar belakang di atas, terjadinya kerugian pada Pertamina menunjukkan ada suatu hubungan yang kerjasama atau pengelolaan yang kurang baik dan tidak berimbang. Seharusnya, hubungan yang saling menguntungkan antara Pemerintah dan BUMN seharusnya menjadi pertimbangan dasar dalam setiap kerjasama antara Pemerintah dan BUMN meskipun BUMN merupakan perusahaan Pemerintah. Hal ini sangat penting untuk : 1) menjamin pelaksanaan program Pemerintah (PSO) berjalan dengan baik dan bersinambungan, 2) PSO dilaksanakan oleh BUMN yang memiliki kapasitas SDM dan keuangan yang kuat sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan PSO, dan 3) adanya mekanisme insentif dalam pelaksanaan PSO yang pada akhirnya dapat mendukung pelaksanaan PSO tersebut.
Berdasarkan hal di atas, tujuan dari penelitian ini adalah :
File Terkait:
Hulu Migas,Pertamina, dan Kesinambuangan Fiskal (14.128 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.