Penulis: Pusat Kebijakan Risiko Fiskal
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kini Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sistem jaminan sosial yang menjamin jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Tujuan kedua Undang-Undang tersebut adalah untuk memberikan hak menyeluruh setiap orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur, serta untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Undang-Undang BPJS mengamanatkan untuk membentuk dua badan penyelenggara jaminan sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, akan mulai beroperasi Januari 2014 yang merupakan transformasi dari PT Askes (persero). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan tranformasi dari PT Jamsostek mulai berubah bentuk 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi Juli 2015 menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua bagi pekerja baik sektor formal maupun sektor informal sebagaimana ditunjukkan pada gambar 1 di bawah.
Pemerintah mempunyai peranan besar dalam menjamin keberlangsungan program jaminan sosial nasional ini, oleh karena itu diperlukan strategi dan perencanaan yang matang untuk dituangkan dalam peraturan pelaksana Undang-Undang BPJS ini. Peraturan pelaksana khusus untuk BPJS Kesehatan diharapkan dapat terbit satu tahun sejak Undang-Undang BPJS disahkan yaitu pada akhir 2012.
Rancangan peraturan yang sedang dikerjakan meliputi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan, Peraturan Presiden tentang Besar Modal Awal BPJS Kesehatan, Peraturan Presiden tentang Pelayanan Kesehatan tertentu berkaitan kegiatan Operasional TNI dan POLRI.
Kementerian Keuangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses penyusunan rancangan peraturan-peraturan pelaksanaan dimaksud. Badan Kebijakan Fiskal sebagai salah satu unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang tergabung dalam kelompok kerja nasional BPJS Kesehatan mempunyai andil terkait risiko fiskal dalam menghitung dampak dan kesinambungan APBN serta program Jaminan Kesehatan. Untuk memperkuat perhitungan dimaksud, maka dalam Tahun Anggaran 2012 telah dilaksanakan beberapa kegiatan yang terangkum dalam Kajian Kesinambungan APBN atas program Jaminan Sosial Nasional. Kegiatan tersebut meliputi, kajian besar iuran dengan melakukan kerjasama dengan ADB dalam membangun medel besar iuran, model perhitungan Beban Fiskal SJSN, serta survey kesiapan dan kemampuan sektor informal dalam mengikuti jaminan sosial SJSN.
File Terkait:
Kajian Kesinambungan APBN atas Program Jaminan Sosial Nasional TA 2012 (1.193KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.