Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah alat utama dalam mengimplementasikan kebijakan fiskal dan sekaligus sebagai pedoman penganggaran dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Menurut Musgrave, 1959 (dalam Nurcholis Madjid, 2012) ada tiga fungsi utama dari kebijakan fiskal yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa fungsi alokasi dari APBN mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Mengingat begitu strategisnya kebijakan fiskal maka APBN—yang berfungsi sebagai alat utama dalam mengimplementasikan kebijakan fiskal tersebut, harus dijaga agar tetap sustain.
Ada beberapa pendapat para ekonom tentang fiscal sustainability yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai apakah APBN Indonesia dalam kondisi sustain atau terancam. Brixi dan Mody, 2002 (dalam Haryo Kuncoro, 2011) mengatakan bahwa isu fiscal sustainability merupakan bagian integral dari pembahasan bagaimana pemerintah mempunyai kemampuan untuk membayar utang dalam jangka panjang. Sementara itu, Chalk dan Hemming, 2000 (dalam Haryo Kuncoro, 2011) menjelaskan bahwa fiscal sustainability adalah terkait dengan upaya pemerintah dalam menjaga solvabilitas fiskal sehingga menciptakan surplus APBN.
File Terkait:
Kajian Menjaga APBN Agar Tetap Sustain (479 KB) (PDF)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.