Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN 2013 sebesar Rp 324,3 triliun, turun hampir 5 persen dari target APBN-P 2012, namun naik 50 persen bila dibanding realisasi tahun 2007. Penurunan hampir 5 persen tersebut terutama akibat lebih rendahnya asumsi harga minyak dari US$ 105/barel menjadi US$ 100/barel dan turunnya asumsi lifting minyak dari 930 ribu barel per hari menjadi 900 ribu barel per hari. Menurut Kementerian Keuangan, sampai saat ini PNBP masih didominasi oleh penerimaan dari sumber daya alam (SDA), khususnya SDA migas yang sangat dipengaruhi oleh volatilitas harga minyak, serta lifting minyak dan gas.
Dalam lima tahun terakhir, peran penerimaan pajak dalam pendapatan negara meningkat dari sekitar 58 persen menjadi sekitar 65 persen, kontribusi penerimaan kepabeanan dan cukai stabil sekitar 10 persen, sedangkan sumbangan PNBP menurun dari sekitar 32 persen menjadi hanya sekitar 25 persen. Padahal, potensi PNBP yang ada di Indonesia bisa dibilang besar. Mengingat potensinya yang besar tersebut, tulisan ini akan membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk PNBP sebagai sumber penerimaan negara.
File Terkait:
Peningkatan PNBP sebagai Sumber Pendapatan Negara (PDF) (231 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.