Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan partisipasi swasta dalam pembiayaan infrastruktur, Pemerintah telah memperkenalkan skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (Public Private Partnerships) dalam menyediakan infrastruktur. Secara umum skema dimaksud melibatkan peran aktif dari sektor swasta baik dana maupun kapasitas dengan suatu skema pembagian risiko dan keuntungan. Namun sejak dicanangkannya pelaksanaan proyek infrastruktur dengan skema KPS (tahun 2005) sampai dengan awal tahun 2010, realisasi proyek infrastruktur dengan skema KPS dipandang belum memadai. Oleh karena itu pada tahun 2010, telah disepakati Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, dan Kepala BKPM tentang Koordinasi Fasilitasi dan Pemberian Dukungan Pelaksanaan Percepatan Realisasi Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam Nota Kesepahaman dimaksud Menteri keuangan memiliki tugas untuk menyediakan fasilitas sebagai berikut:
Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman dimaksud, Menteri Keuangan telah menugaskan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk melaksanakan fasilitasi penyiapan proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 126/KMK.01/2011 tanggal 2 Mei 2012 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur untuk Fasilitasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Kereta Api Bandara Soekarno Hatta – Manggarai dan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan (“KMK 126”). Penugasan dimaksud berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Saat ini, PT SMI telah mengawal proyek KPS Kereta Api Bandara Manggarai Soekarno Hatta sampai pada tahap penyiapan proyek dan untuk proyek infrastruktur KPS Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) Umbulan telah mengantarkan ke tahap transaksi.
Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2009, Menteri Keuangan membentuk Perusahaan Persero Penjaminan Infrastruktur Indonesia (“PT PII”) untuk memberikan jaminan terhadap proyek-proyek KPS. PT PII didirikan dalam bentuk badan usaha milik negara (BUMN) yang berada langsung di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan tidak diserahkan kepada Menteri Negara BUMN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, diamanatkan bahwa pemberian jaminan infrastruktur diberikan melalui PT PII yang bertindak sebagai single window dalam pemberian jaminan bagi proyek-proyek KPS.
File Terkait:
Kajian Analisis Atas Penyempurnaan Model Bisnis PDF (477 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.