Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Kerja Sama Multilateral
Secara umum, sistem transfer dan konteks desentralisasi fiskal di Indonesia akan lebih mengarah pada competitive decentralization. Setiap tingkat pemerintahan akan berupaya untuk klaim bentuk pencapaian dan kinerja pelayanan publik. Kebijakan seperti pembagian fungsi atau kewenangan kurang berjalan, dan pada prakteknya mengarah pada birokrasi dan program yang tumpang tindih.
Rasionalisasi skema insentif transfer untuk bentuk transfer spesifik tidak hanya dapat mengkaitkan pendanaan untuk jenis kegiatan tertentu tetapi juga dapat didasarkan untuk pencapaian target dalam lingkup perencanaan.
Berdasarkan rekomendasi bentuk pendanaan RAD-GRK, setidaknya terdapat 2 kemungkinan pendanaan melalui mekanisme dana transfer, yaitu melalui mekanisme Hibah Daerah, dan selanjutnya melalui pengembangan skema insentif DAK.
File Terkait:
Alternatif Skema Transfer Fiskal untuk RAD-GRK: Hibah ke Daerah dan Skema Insentif DAK (1,1 MB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.