Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Sejak otonomi daerah digulirkan pada tahun 2000, perhatian besar diberikan publik terhadap perilaku pemerintah daerah (pemda). Sebagai aktor penting dalam implementasi otonomi, pemda diberi kewenangan dan tanggungjawab yang lebih besar sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Kewenangan dan tanggungjawab tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal. Harapan masyarakat sangat besar untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu pemda diberikan kewenangan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan yang bertujuan memperbaiki kehidupan masyarakat.
Berbagai dampak, baik positif maupun negatif, dialami oleh daerah-daerah, khususnya kota dan kabupaten yang menjadi sasaran dari kebijakan otonomi daerah. Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal hingga saat ini telah terbukti memberikan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan. Perbaikan juga terjadi pada aspek-aspek lain. Termasuk perbaikan bagi kesejahteraan warga masyarakat lokal. Tanpa perbaikan kesejahteraan otonomi daerah akan kehilangan “roh” – nya. Oleh karena itu sangat penting untuk menjaga keberlangsungan otonomi daerah di masa yang akan datang.
Pada tahap awal, sebelum memperbaiki kesejahteraan warga, terjadi perubahan dalam kehidupan politik warganya. Warga memperoleh kebebasan untuk menjalankan kehidupan politik melalui berbagai instrumen politik seperti pemilihan umum. Saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Dengan cara ini masyarakat terus diajak terlibat untuk memilih pemimpin terbaik guna memajukan kehidupan warganya. Partisipasi publik terus meningkat dan kualitas pemimpin menjadi lebih baik. Dengan demikian otonomi daerah pada akhirnya diharapkan mampu memberikan perbaikan di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bernegara. Hal ini diperkuat oleh sejumlah kajian yang dilakukan, baik kajian secara individu maupun lembaga.
File Terkait:
Kajian Risiko Fiskal Daerah (1.27 MB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.