Penulis: Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Utang, sebuah kata yang sangat familiar di telinga masyarakat dan tanpa disadari bahwa aktivitas berutang telah menjadi bagian hidup sehari-hari mereka yang sulit dipisahkan. Mereka dapat berutang barang dan atau uang kepada siapa saja di sekitarnya yang mereka kenal, seperti kepada saudara, tetangga, pedagang, bank, dan lain sebagainya. Dilihat dari alasan berutang, masyarakat pun mengalami perkembangan pemikiran, dari pemikiran tradisional, yaitu berutang karena tidak memiliki uang atau memiliki uang tapi uangnya tidak cukup memenuhi kebutuhan/keinginan sekaligus, sampai dengan pemikiran modern yaitu berutang untuk memaksimalkan keuntungan dari adanya kesempatan usaha yang diperkirakan akan memberikan keuntungan yang lebih dari biaya bunga utang yang ditanggungnya.
Begitu juga dengan pemerintah, sebagai organisasi atau lembaga negara yang berbadan hukum, tentu sangat familiar dengan utang, bahkan sebagian besar pemerintahan di dunia memiliki utang. Beberapa negara di dunia memiliki nominal utang 2-3 kali PDB-nya, seperti Jepang dan beberapa negara di zona Eropa. Tak terkecuali Indonesia, Pemerintah Indonesia pun memiliki utang, bahkan Indonesia memiliki sejarah utang yang panjang, mulai dari utang pelimpahan Belanda pada era awal kemerdekaan hingga sampai saat ini. Kini, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) – Kemenkeu (2013), utang Pemerintah telah mencapai sekitar Rp1.975 triliun per Desember 2012.
File Terkait:
Utang Pemerintah: Peran dan Ancamannya Terhadap APBN (330KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.