Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Kerja Sama Multilateral
Sebagian besar Pemerintah Daerah mengunakan lampu penerangan jalan umum (PJU) dengan lampu konvensional, padahal saat ini sudah tersedia lampu hemat energi, misalnya lampu LED (light emitting diode) yang sangat efisien dimana dapat menghemat sampai dengan 70%. Sementara itu, di lain pihak, banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tunggakan dalam tagihan listriknya, misalnya saja PLN Cabang Pekanbaru sampai meminta bantuan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan penagihan tunggakan tagihan listrik Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp35,5 miliar (Bisnis Indonesai, 2011). Bahkan, Solo tidak hanya diberikan peringatan, tetapi malah dimatikan aliran listrik untuk penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 17 ribu PJU untuk memberikan efek kejut, sehingga akhirnya Walikota Solo membayarkan tagihan listrik tersebut kepada PLN (Solo Pos, 2011).
Ada kecenderungan penggunaan listrik penerangan lampu jalan umum boros. Hal ini mungkin disebabkan oleh sistem pembayaran yang menggunakan sistem blok atau sistem lump sum. Hanya beberapa kota yang sudah mulai menerapkan penggunaan sistem meter untuk lampu penerangan jalan umum. Kondisi ini menyebabkan Pemerintah Daerah tidak terdorong untuk melakukan penghematan, karena tidak berpengaruh terhadap tagihan listrik penerangan jalan umum. Apalagi jika PLN juga tidak terdorong untuk mengadakan pergantian sistem pembayaran dari sistem blok ke sistem meter yang digunakan. Selain itu, penggantian sistem ini juga membutuhkan biaya investasi yang cukup besar dengan memasang meter untuk setiap kelompok lampu penerangan jalan umum. Sebagai contoh, pada tahun 2011 kota Salatiga melalui program sistem hemat energi lampu penerangan jalan, maka menyebabkan penghematan, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 3 milyar. Hal ini didapat dari perbedaan penerimaan pajak PJU yang dibayarkan oleh penduduk mencapai Rp 7 milyar sementara biaya pemeliharaan dan pembayaran tagihan listrik menjadi Rp 4 milyar (Warta Daerah - Central Java, 2012). Kota Salatiga tersebut menggunakan sistem hemat energi dengan pemasangan meter dan pengatur sistem penerangan (dimmer system) sehingga aliran listrik dapat disesuaikan dengan kebutuhan penerangan jalan.
Sementara itu berbagai tunggakan listrik PJU di berbagai daerah juga sangat tinggi misalnya tagihan listrik Pemerintah Kabupaten Bireuen ke PLN mencapai Rp 14 miliar lebih (Waspada online, 2012). Demikian juga, di awal 2012, Pemerintah Kota Surabaya diancam PLN untuk membayar tunggakan tagihan listrik PJU, jika tidak maka akan memutuskan aliran listrik ke PJU di kawasan Surabaya Utara yang rata-rata tunggakannya tinggi (Centroone, 2012)
Pajak PJU merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang terbesar bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, diharapkan bahwa penerimaan Pajak PJU tidak dihabiskan untuk membayar tagihan listrik PJU saja, namun digunakan untuk kepentingan lainnya jika dilakukan penghematan listrik sehingga tagihan listrik PJU juga menurun.
Pada tahun 2011, Kabupaten Bandung memiliki tagihan listrik untuk gedung dan penerangan jalan umum mencapai Rp 12 milyar dan penerimaan pajak PJU mencapai Rp 64 milyar (Kabupaten Bandung, 2012). Hal ini berarti bahwa hanya 18% dari dana pajak PJU yang digunakan kembali untuk membayar tagihan listrik Pemerintah Daerah pada tahun 2011. Penggunaan meter dan penggunaan lampu hemat energi merupakan salah satu pilihan yang harus dilakukan bersama-sama untuk menurunkan tagihan listrik untuk lampu PJU. Dan ini juga berarti Pemerintah Daerah ikut berkontribusi menurunkan gas rumah kaca yang memang saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional (RAN) Gas Rumah Kaca (GRK).
Namun, penerapan sistem meter dan terutama pemasangan lampu hemat energi LED memerlukan biaya investasi yang besar sehingga menjadi kendala bagi sebagian besar Pemerintah Daerah. Apalagi sebagian besar Pemerintah Daerah tidak memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang memadai untuk membuat kegiatan investasi atau belanja modal yang manfaatnya belum bisa dilihat secara finansial secara langsung. Karena itu, kajian mengenai mekanisme pembiayaan berdasarkan peraturan yang ada ataupun di luar aturan yang ada sejauh tidak melanggar atau bertentangan dengan aturan yang ada, akan sangat membantu bagi daerah-daerah yang akan memasang sistem meter dan lampu penerangan jalan umum hemat energi LED.
File Terkait:
Pembiayaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hemat Energi (PDF) (1.13 MB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.