Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Kerja Sama Multilateral
Isu ODA telah menjadi perhatian pemimpin-pemimpin G20 sejak KTT G20 di London, dimana komitmen untuk memenuhi target Millenium Development Goals dimasukkan dalam deklarasi pemimpin G20. Penyediaan ODA secara khusus tercatat dalam agenda G20 sejak KTT G20 di Seoul ketika pemimpin-pemimpin G20 bersepakat memasukan agenda Pembangunan dalam proses G20 melalui apa yang dikenal dengan The Seoul Development Consensus for Shared Growth. Konsensus Pembangunan Seoul untuk Pertumbuhan bersama menetapkan komitmen para pemimpin G20 untuk “work in partnership with other developing countries, and LICs in particular, to help them build the capacity to achieve and maximize their growth potential, thereby contributing to global rebalancing.”[1]
Secara eksplisit komitmen tentang ODA tertuang dalam the Seoul Summit Document point 53: “We reaffirm our commitment to achievement of the MDGs ..... We also reaffirm our respective ODA pledges and commitments to assist the poorest countries and mobilize domestice resources made following on from the Monterrey Consensus and other fora.”[2]
Namun, Multi Year Action Plan on Development yang ditetapkan dalam KTT Seoul tidak menyebut detil tentang operasional dari kemitraan ini. Hal ini sesuai karakteristik kerja sama G20 yang tidak membatas gerak dan inisiatif negara anggota dalam memenuhi komitmennya, termasuk terkait implementasi kesepakatan-kesepakatan. Namun demikian, setiap pelaksanaankomitmen ini akan dituangkan dalam satu mutual assessment process (MAP) yang dapat dimonitor dan dinilai secara peer-review oleh seluruh negara anggota lain.
Kondisi ini kemudian bisa diinterpretasikan bahwa anggota G20 berhak untuk mengadopsi pendekatan masing-masing dalam memenuhi komitmen tersebut.
Komitmen tentang ODA kembali ditegaskan dalam KTT G20 di Cannes, 2011. Dalam Deklarasi Cannes tertuang secara eksplisit pentingnya ODA bagi pencapaian MDGs dan komitmen negara maju maupun ‘emerging economy’:
“In order to meet the Millennium Development Goals, we stress the pivotal role of ODA. Aid Commitments made by developed countries should be met. Emerging countries will engage or continue to extent their level of support to other developing countries.....”[3]
Terminologi ODA tidak muncul dalam komunike KTT G20 di Los Cabos. Namun komitmen untuk membantu negara-negara berkembang untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan khususnya MDGs ditegaskan kembali dalam komunike tersebut:
“..... we reaffirm our commitment to work with developing countries, particularly low income countries, and to support them in implementing the nationally driven policies and priorities which are needed to fulfill internationally agreed development goals, particularly the Millenium Development Goals (MDGs) and beyond.”
Kajian ini akan mendeskripsikan metodologi pengukuran pemenuhan komitmen yang dipakai oleh tim riset independen dari IORI, National Research University dan Munk School of Global Affairs, University of Toronto. Tim independen ini melakukan penilaian bagi setiap negara anggota G20 dalam memenuhi komitmen partisipasi aktif dan kontribusi finansial dalam mendukung pencapaian tujuan-tujuan pembangunan global, khususnya di negara-negara berkembang lain. Kemudian dalam kajian ini akan dipaparkan assesment terhadap pemenuhan komitmen Indonesia dalam aspek penyediaan ODA dan peningkatan kapasitas negara-negara berkembang. Akan dideskripsikan rincian besar dana bantuan Indonesia dari tahun ke tahun terutama sejak tahun 2000 hingga 2015.
[1]The G20 Seoul Summit Leaders’ Declaration, 11 – 12 Nopember 2010.
[2]The Seoul Summit Document, poin 53 hal. 14.
[3]Point 28, the G20 Final Communique, Cannes, Nopember 2011.
File Terkait:
Pemenuhan Komitmen Indonesia Untuk ODA (PDF) (302 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.