Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Disusun Oleh :
Rita Helbra Tenrini
Pemerintah mengakui pemekaran daerah tidak terkendali, fenomena pemekaran daerah belakangan ini sangat massive dilakukan. Sepanjang 54 tahun (1945- 1999) hanya terdapat 319 daerah, akan tetapi dalam sepuluh tahun desentralisasi (1999-2009) sudah terdapat tambahan 205 daerah otonom baru (DOB). UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi pemicu terjadinya fenomena pemekaran daerah tersebut. Sejak tahun 1999 – 2009 (selama 10 tahun) telah terbentuk DOB sebanyak 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota, sehingga total terjadi penambahan 205 DOB. Usulan pemekaran daerah hendaknya merupakan aspirasi masyarakat yang ingin membentuk DO sendiri dan diharapkan DOB dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya setempat menurut prakarsa sendiri. Adapun alasan dilakukannya pemekaran daerah adalah:
File Terkait:
Mengapa Harus Mekar (107 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.