Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Disusun Oleh :
Agunan P. Samosir
Syarat-syarat pemekaran nampaknya mudah diimplementasikan, seperti: kajian potensi daerah, kemampuan fiskal, batas jumlah dan kualitas penduduk, dan batas geografis. Penentapan DOB tanpa diawali dengan masa transisi yang baik sehingga daerah yang dimekarkan dapat langsung memilih pemimpin daerah yang baru. Seiring dengan berjalannya waktu, DOB menjadi sulit untuk dibatalkan karena besarnya resistensi kepentingan para elite politik dan kegiatan ekonomi. Namun, pengawasan dan pembenahan belum optimal dilakukan oleh lembaga terkait sehingga belum ada ketegasan dari seluruh pihak terkait usulan pemekaran daerah berdasarkan regulasi yang tersedia selama ini. Sampai saat ini belum ditetapkan sanksi tegas kepada DOB yang tidak berhasil melaksanakan target/sasaran yang telah dijanjikan dalam proposal pemekaran daerah. Isu pemekaran daerah telah menjadi isu para elite politik apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada seringkali dijadikan ajang transaksi politik bagi daerah yang akan dimekarkan. Namun hal-hal yang sering digemakan oleh para elite politik adalah penambahan jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Apabila suatu daerah berhasil menjadi DOB, maka bertambah besar kemungkinan formasi jabatan PNS pada DOB tersebut dan akan diisi oleh para kolega dan keluarga dari para elite politik.
File Terkait:
Mengurai Regulasi Pemekaran APS (110 KB)
Pandangan dan pendapat yang dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The views and opinions expressed in this article are those of the authors and do not necessarily reflect the official policy from Fiscal Policy Agency, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.